Senin, 22 September 2008

Tips Menghitung Zakat

Menghitung zakat bukanlah pekerjaan yang terpisah dari pengetahuan dasar fiqih zakat namun keduanya memiliki kaitan yang sangat erat.Penghitungan zakat akan terhalang pada saat pengetahuan dasar zakat sangat minim pada diri seorang amil zakat.Aset yang semestinya dihitung jangan sampai tidak terhitung dan aset yang tidak terkenan zakat jangan sampai masuk dalam penghitungan zakat.

Secara umum ada empat langkah dalam menghitung zakat :

  1. Mengetahui jumlah aset kena zakat
  2. Mengetahui jumlah seluruh factor pengurang/beban kewajiban
  3. Mencermati standar nishab yang dipakai
  4. Memastikan prosentase/kadar pengeluaran zakat.

A. Aset Wajib Zakat

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mengetahui aset zakat :

1. Memahami syarat harta zakat seperti status kepemilikan,hakekat kepemilikan(berkembang atau menyusut),bebas hutang,mencapai haul,mencapai nishab dan di luar kebutuhan primer.

2. Memahami jenis harta zakat,baik yang telah ada secara tektual/klasik seperti pertanian,perdagangan ,simpanan emas dan perak,peternakan dan rikaz. Atau yang dikembangkan oleh ulama-ulama kontemporer dari pemahaman mereka akan teks syariat. Seperti :profesi,koleksi/simpanan barang mewah selain emas dan perak, bisnis penyewaan dan pertanian modern bahkan saham perusahaan dan surat berharga lainnya dari berbagai jenis usaha modern.

3. Memahami jenis harta zakat secara definitive.Seperti:

a. Emas dan perak

b. Pertanian dan perkebunan

c. Peternakan, yaitu kambing,sapi,kerbau dan unta yang dikembangbiakkan jumlahnya .

d. Rikaz, yaitu harta manusia terdahulu yang terpendam di dalam tanah atau sumber mineral yang digali

e. Profesi, yaitu segala upah yang didapatkan oleh seseorang sebagai kompensasi tenaga, dan waktu atau penghargaan keahlian dan ilmu pengetahuan

f. Saham

g. Penyewaan , yaitu segala bentuk barang yang tetap bendanya. Namun mendapatkan keuntungan harta dari menggunakan jasanya. Hasil penyewan itulah yang menjadi aset terhitung tanpa bendanya.

h. Produksi, yaitu segala usaha seseorang yang dapat merubah bahan baku menjadi benda baru dan memiliki tambahan nilai. Atau pengembangbiakan selain hewan ternak atau membudidayakan tanaman hias dan tunas.

B. Faktor pengurang

1. Kebutuhan pokok /standar seseorang dan keluarga yang ditanggungnya

2. Hutang konsumtif dan hutang produktif yang jatuh tempo

3. Biaya produksi langsung dan tidak langsung kecuali biaya pengairan pertanian karena termasuk variabel yang menjadikan perubahan tarif zakat

4. Pajak dari hadiah undian yang halal

C. Nishab/Standar Minimal

1. 20 mitsqol/20 dinar/200 dirham atau 85 gram emas untuk jenis harta simpanan emas dan perak atau yang diqiyaskan kepada keduanya,perdagangan ,saham ,rikaz,hadiah dan temuan serta manfaat suatu barang

2. 5 wasaq atau 520 kg beras untuk jenis harta pertanian dan perkebunan serta profesi

3. 5 ekor untuk jenis ternak unta

4. 30 ekor untuk jenis ternak sapi dan kerbau

5. 40 ekor untuk jenis ternak kambing/domba

D. Prosentase dan Kadar Zakat

1. 2,5% adalah kadar untuk zakat harta simpanan, harta perdagangan /perniagaan ,aset perusahaan produksi,saham dan profesi

2. 5% adalah kadar untuk jenis harta pertanian yang tidak ada biaya pengairannya

3. 10% adalah kadar untuk jenis harta pertanian yang ada biaya pengairanya dan harta galian yang dicapai dengan jerih payah

4. 20% adalah kadar untuk jenis rikaz, hadiah undian halal dan barang temuan

Bahwa zakat yang wajib dikeluarkan hanyalah prosentase yang dikalikan dengan hasil aset zakat yang telah dikurangi oleh faktor pengurang. Dengan demikian bersihlah harta kita setelah zakatnya ditunaikan.